Kamis, 19 Oktober 2017
Selasa, 17 Oktober 2017
SAKA TARUNA BUMI
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNABUMI
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
Menimbang:
Mengingat:
|
a. bahwa
dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan Satuan Karya Pramuka Tarunabumi
dipandang perlu untuk mengadakan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan
Karya Pramuka Tarunabumi sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
b. bahwa
sehubungan dengan itu, penyempurnaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
1. Undang-Undang
RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
2. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka.
3. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
5. Instruksi
Bersama Menteri Pertanian dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor:
8/Inst/DL 110/9/1988 dan Nomor: 02 Tahun 1988 tentang Penyempurnaan Instruksi
Bersama Menteri Pertanian dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun
1966
6. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 078 Tahun 1984 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Tarunabumi
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Kedua :
Ketiga :
|
Mencabut Keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka Nomor 078 Tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan
Karya Pramuka Tarunabumi.
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan
Karya Pramuka Tarunabumi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
Keputusan ini berlaku sejak
ditetapkan
|
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta.
Pada
tanggal : 18 Oktober 2011
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Ketua,

Prof.
DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 180 TAHUN 2011
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA TARUNABUMI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
Pembangunan Pertanian
merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh seluruh
rakyat Indonesia dan oleh para penyelenggara negara, untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan pembangunan pertanian
dapat dicapai apabila teknologi yang dianjurkan dapat dikuasai dan dilaksanakan
oleh petani beserta keluarganya.
Untuk mempercepat jalannya
pembangunan pertanian tersebut maka peranan dan peranserta masyarakat perlu
dikembangkan dan diarahkan melalui pembinaan dan pemberdayaan masyarakat tani,
generasi muda serta tokoh masyarakat lainnya.
Gerakan Pramuka merupakan
organisasi pendidikan non formal yang mempunyai tugas pokok membina kaum muda
sebagai generasi penerus calon pemimpin bangsa di masa mendatang menjadi
generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi
kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik. Dalam menjalankan fungsinya, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan berbagai upaya dan usaha yang diarahkan untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka.
Tujuan pendidikan kepramukaan
yang pertama adalah membentuk karakter kaum muda sehingga memiliki watak,
kepribadian dan akhlak mulia. Kedua,
menanamkan semangat kebangsaan agar kaum muda cinta tanah air dan memiliki semangat
bela Negara. Ketiga, membekali kaum muda
dengan berbagai keterampilan hidup (life
skill).
Pendidikan keterampilan dalam
Gerakan Pramuka mencakup keterampilan umum dan keterampilan khusus. Keterampilan khusus dalam satu bidang
tertentu bagi Pramuka Penegak dan Pandega, diselenggarakan oleh Satuan Karya
Pramuka (Saka).
Satuan Karya Pramuka
Tarunabumi (Saka Tarunabumi), merupakan wadah pendidikan dan pembinaan untuk
menyalurkan minat, mengembangkan bakat, serta menambah pengalaman bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di
bidang pertanian.
Pembinaan dan pengembangan
anggota Saka Tarunabumi bertujuan mendidik kemandirian Pramuka Penegak dan
Pandega agar mampu berperan menjadi sumber penggerak ekonomi keluarga maupun
penggerak sosial ekonomi pedesaan melalui peningkatan produktifitas dan penciptaan
lapangan kerja.
Pembinaan Saka Tarunabumi
telah dimulai sejak tahun 1966 melalui wadah yang diberi nama Kompi-kompi
Pramuka Tarunabumi. Sesuai dengan perkembangan Gerakan Pramuka dan pembangunan
Pertanian di Indonesia, maka sejak tahun 1984 Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi
telah disempurnakan menjadi Saka Tarunabumi. Pada tahun yang sama untuk
mendukung pembinaan Saka Tarunabumi, maka telah dibentuk Pimpinan Saka
Tarunabumi Tingkat Daerah (provinsi), Pimpinan Saka Tarunabumi Tingkat Cabang
(kabupaten/kotamadya) sampai dengan pembentukan Saka Tarunabumi di tingkat
Ranting (kecamatan).
Untuk mencapai keberhasilan
dalam penyelenggaraan Saka Tarunabumi diperlukan petunjuk penyelenggaraan,
sehingga dapat digunakan sebagai pedoman untuk mencapai sasaran dan tujuan
Gerakan Pramuka.
2. Dasar
a. Undang-Undang
Republik IndonesiaI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka.
c.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 203
Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
e. Instruksi
Bersama Menteri Pertanian dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor:
8/Inst/DL 110/9/1988 dan Nomor: 02 Tahun 1988 tentang Penyempurnaan Instruksi
Bersama Menteri Pertanian dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun
1966.
f.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 078
Tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Tarunabumi.
3. Maksud
dan Tujuan
Penyusunan Petunjuk
Penyelenggaraan Saka Tarunabumi dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada
kwartirkwartir dalam upayanya membentuk, mengelola, membina dan mengembangkan
Saka Tarunabumi.
Tujuan diterbitkannya
Petunjuk Penyelenggaraan Saka Tarunabumi adalah sebagai pedoman pembinaan dan
pengembangan Saka Tarunabumi.
4. Sistematika
Petunjuk penyelenggaraan Saka
Tarunabumi meliputi segala hal ikhwal yang berkaitan dengan upaya membina dan
mengembangkan Saka Tarunabumi, dengan sistematika sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Tujuan
dan Sasaran
c.
Sifat dan Fungsi
d. Organisasi
e. Hak
dan Kewajiban
f.
Pengesahan dan Pelantikan
g. Lambang,
Bendera, Tanda Jabatan, Papan Nama, dan Stempel
h. Kegiatan,
Sarana dan Prasarana
i.
Musyawarah dan Rapat
j.
Administrasi Saka
k.
Pembiayaan
l.
Sanggar Bakti
m. Penutup
5. Pengertian
·
Tarunabumi adalah pemuda yang berminat dan aktif
melaksanakan kegiatan di bidang pertanian pada umumnya, termasuk bidang
perkebunan, perikanan, peternakan, tanaman pangan dan hortikultura.
·
Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
·
Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah
satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik
sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan
pembinaan di bidang tertentu.
·
Satuan Karya Pramuka Tarunabumi disingkat Saka
Tarunabumi adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang pertanian
yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat
dikembangkan menjadi lapangan pekerjaan.
·
Anggota Saka Tarunabumi adalah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega putra dan putri yang menjadi anggota gugus depan di wilayah
ranting atau cabang untuk mengembangkan bakat, minat, kemampuan, dan pengalaman
di bidang pertanian melalui Saka Tarunabumi.
·
Pamong Saka Tarunabumi adalah Pembina Pramuka,
terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya
berkualifikasi Pembina Mahir yang memiliki minat dalam bidang pertanian dan
bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Tarunabumi.
·
Instruktur Saka Tarunabumi adalah anggota
Gerakan Pramuka atau seseorang yang mempunyai kemampuan, pengetahuan,
keterampilan dan keahlian di bidang pertanian untuk membantu Pamong Saka
Tarunabumi dalam upaya meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota Saka
Tarunabumi.
·
Pimpinan Saka Tarunabumi adalah badan
kelengkapan kwartir yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis
kepada Saka Tarunabumi serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.
·
Majelis Pembimbing Saka Tarunabumi adalah suatu
badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang
memberikan dukungan dan bantuan moral, materiil, finansial untuk pendidikan dan
pembinaan Saka Tarunabumi.
·
Dewan Saka Tarunabumi adalah badan yang dibentuk
oleh anggota Saka Tarunabumi, beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
yang bertugas merencanakan dan memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Tarunabumi
sehari-hari di satuannya.
·
Krida adalah satuan terkecil dari Saka, sebagai
wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu.
·
Musyawarah Saka Tarunabumi adalah forum atau
pertemuan para anggota Saka Tarunabumi, guna membahas segala sesuatu yang
berkaitan dengan Saka Tarunabumi.
BAB II
TUJUAN DAN
SASARAN
1.
Tujuan
Tujuan pembentukan dan
pengembangan Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan generasi muda yang cinta
pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah di bidang pertanian
bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta peminat/calon anggota Gerakan
Pramuka.
2.
Sasaran
Sasaran pembentukan dan pengembangan Saka
Tarunabumi adalah agar anggota Saka Tarunabumi:
a. Memiliki
rasa cinta pertanian dan berperan serta dalam pembangunan pertanian.
b. Memiliki
tambahan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilan di bidang
pertanian.
c.
Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka
Tarunabumi yang berdayaguna dan berhasilguna, sesuai dengan bakat dan minatnya
di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadi, keluarga, masyarakat,
bangsa dan negara.
d. Mampu
menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilan, yang
diperoleh dari kegiatan Saka Tarunabumi kepada Pramuka di gugus depan masingmasing,
serta kepada masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
BAB III
SIFAT DAN
FUNGSI
1. Sifat
Saka Tarunabumi bersifat terbuka bagi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega, baik putra maupun putri berasal dari gugus depan
di wilayah Ranting/ Cabang setempat .
2. Fungsi
Saka Tarunabumi berfungsi
sebagai:
a. Wadah
pendidikan dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
keterampilan di bidang pertanian.
b. Sarana
untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
c.
Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat,
bangsa dan negara.
d. Sarana
untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengembangan Gerakan Pramuka.
BAB IV
ORGANISASI
1. Pengorganisasian
Saka Tarunabumi dibentuk di
tingkat ranting yang anggotanya terdiri dari Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega dari beberapa gugus depan di wilayah tersebut yang mempunyai minat dan
ingin mengembangkan pengetahuan dan keterampilan di bidang pertanian. Apabila
kwartir ranting belum mampu membentuk Saka Tarunabumi, maka pembentukan Saka
Tarunabumi dapat dilaksanakan oleh kwartir cabang.
Saka Tarunabumi dikoordinir
pengelolaan, pengendalian, dan pembinaannya oleh kwartir ranting/cabang,
sedangkan pengesahannya dilakukan oleh kwartir cabang.
Kegiatan dan latihan Saka
Tarunabumi dilaksanakan di semua tingkat kwartir Gerakan Pramuka.
Saka Tarunabumi beranggotakan
sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang
yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua) Krida yang masing-masing beranggotakan 5
(lima) hingga 10 (sepuluh) orang. Apabila peminat Saka Tarunabumi lebih dari 40
(empat puluh) orang, maka dibagi dalam beberapa Saka Tarunabumi.
Saka Tarunabumi dapat diberi
nama pahlawan atau tokoh lain yang dapat memberi motivasi kepada anggotanya.
Contoh: Saka Tarunabumi Ki
Hajar Dewantoro, Saka Tarunabumi Pangeran Diponegoro, Saka Tarunabumi Jenderal
Sudirman, dan seterusnya.
Saka Tarunabumi memiliki 5
(lima) krida yang terdiri dari:
·
Krida Tanaman Pangan
·
Krida Perikanan
·
Krida Peternakan
·
Krida Perkebunan
·
Krida Hortikultura
Tiap krida Saka Tarunabumi
beranggotakan 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Tarunabumi
dimungkinkan adanya beberapa jenis krida yang sama. Pengembangan jumlah krida
dan anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
Krida Saka Tarunabumi diberi
nama sesuai dengan jenis kegiatannya, jika terdapat 2 atau lebih krida yang
sejenis maka nama krida tersebut dapat diberi tambahan nomor urut
dibelakangnya. Misalnya: Krida Hortikultura I, Krida Hortikultura II, dan
seterusnya.
Tiap krida dipimpin oleh
Pemimpin Krida dan dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida yang dipilih oleh
anggota krida.
Saka Tarunabumi Putra dibina
oleh Pamong Saka Putra, Saka Tarunabumi Putri dibina oleh Pamong Saka Putri dan
masingmasing dibantu oleh Instruktur.
Jumlah Pamong Saka sedikitnya
satu orang dan dapat dibantu oleh Instruktur sesuai dengan kebutuhan.
Instruktur dapat terdiri dari
instruktur tetap maupun tidak tetap yang berasal dari Pembina pramuka, aparat
pertanian maupun seseorang yang memiliki keahlian di bidang pertanian.
Saka Tarunabumi membentuk
Dewan Saka Tarunabumi. Pengurus Dewan Saka terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara, dan beberapa anggota yang dipilih di antara Pemimpin
Krida dan Wakil Pemimpin Krida. Masa bakti Dewan Saka Tarunabumi adalah 2 (dua)
tahun.
2. Prosedur
Pembentukan Saka Tarunabumi
Pembentukan Saka Tarunabumi
berdasarkan kebutuhan dari tingkat bawah, yaitu adanya sekelompok Pramuka
Penegak dan atau Pramuka Pandega dari satu gugus depan atau lebih yang berminat
pada bidang pertanian dan secara terus menerus melakukan kegiatan bersama,
kemudian mengusulkan kepada kwartir ranting atau kwartir cabang untuk membentuk
Saka Tarunabumi.
Saka Tarunabumi dapat tumbuh
dari gagasan anggota Gerakan Pramuka setempat atau diusulkan oleh lembaga atau
instansi setempat.
3. Kelengkapan
Organisasi
Satuan Karya Pramuka
Tarunabumi di kwartir ranting/cabang memiliki kelengkapan sebagai berikut: a.
Anggota Saka Tarunabumi
Kriteria
Anggota: Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega dari gugus depan di wilayah kwartir ranting atau cabang.
Calon anggota: Kaum muda yang
berusia 16 tahun sampai dengan 25 tahun yang berminat menjadi anggota Saka
Tarunabumi, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka
Tarunabumi wajib menjadi anggota gugus depan di kwartir ranting atau cabang.
Syarat
·
Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan
Pramuka Pandega.
·
Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka
Tarunabumi secara sukarela dan tertulis.
·
Mendapat ijin dari orang tua/wali secara
tertulis.
·
Bagi Pramuka Penegak dan Pamuka Pandega mendapat
ijin tertulis dari Pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugus depan
asalnya.
·
Sehat jasmani dan rohani.
·
Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka
lain.
·
Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan
dirinya kepada masyarakat dimanapun dan setiap saat bila diperlukan.
Pamong Saka
Kriteria
·
Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka
Penegak Pandega atau anggota dewasa lainnya yang memiliki minat dalam bidang
kegiatan Saka Tarunabumi.
·
Bila dalam Saka Tarunabumi ada beberapa Pamong Saka,
maka dipilih salah seorang sebagai koordinator.
·
Pamong Saka Tarunabumi secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka
Tarunabumi.
Syarat
·
Pamong Saka Tarunabumi minimal telah lulus
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar serta bersedia mengikuti Kursus
Pamong Saka selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikukuhkan.
·
Pamong Saka Tarunabumi minimal memiliki minat
dan pengetahuan serta keterampilan sesuai kegiatan Saka Tarunabumi.
·
Masa bakti Pamong Saka Tarunabumi 3 (tiga) tahun
dan sesudahnya dapat diangkat kembali.
Instruktur Saka
Kriteria
·
Mempunyai kemampuan, pengetahuan, keterampilan
dan keahlian khusus serta berpengalaman di bidang pertanian.
·
Mampu sebagai pelaksana kegiatan dan penguji SKK
bagi anggota Saka sesuai bidang keahliannya.
Syarat
·
Bersedia secara sukarela dan bertanggungjawab
dalam memberikan pengetahuan dan keterampilan serta kecakapannya kepada anggota
Saka Tarunabumi.
·
Masa bakti Instruktur Saka Tarunabumi 3 (tiga)
tahun dan dapat di angkat kembali.
Majelis Pembimbing Saka
Tarunabumi
Kriteria
·
Pejabat instansi pemerintah dan atau tokoh
masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pembinaan dan pengembangan Saka
Tarunabumi.
·
Mabi Saka Tarunabumi merupakan mitra pimpinan
kwartir dalam pengelolaan dan pembinaan Saka Tarunabumi.
Syarat
·
Bersedia memberi dukungan dan bantuan moral,
materiil dan finansial dalam pembinaan dan pengembangan Saka Tarunabumi.
·
Masa bakti Mabi Saka Tarunabumi sesuai dengan
masa bakti kwartirnya.
Dewan Saka Tarunabumi
Susunan dan fungsi
·
Dewan Saka Tarunabumi terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa
anggota yang berasal dari anggota Saka Tarunabumi dan dipilih oleh anggota Saka
Tarunabumi melalui Musyawarah Saka
Tarunabumi.
·
Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Tarunabumi
sama dengan Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Racana Pandega.
·
Dewan Saka Tarunabumi bertanggungjawab atas
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka
·
Tarunabumi sehari-hari.
·
Masa bakti Dewan Saka Tarunabumi 2 (dua) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya, sebanyak-banyaknya untuk
2 (dua) kali masa bakti.
Syarat
Anggota Saka Tarunabumi.
·
Sedikitnya telah aktif dalam Saka Tarunabumi
selama 6 (enam) bulan.
·
Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan
pengetahuan serta pengalaman yang memadai untuk tugasnya sebagai Dewan Saka.
·
Di kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir
Nasional dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi sebagai unsur kelengkapan kwartir.
·
Pimpinan Saka Tarunabumi adalah badan
kelengkapan kwartir yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis
serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya kepada Saka Tarunabumi.
·
Pimpinan Saka Tarunabumi terdiri dari unsur
kwartir Gerakan Pramuka, unsur instansi pemerintah, badan swasta dan lembaga
masyarakat yang ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan Saka Tarunabumi.
Susunan Pimpinan Saka
Tarunabumi adalah sebagai berikut:
·
Penasehat
·
Pengurus terdiri atas:
·
Ketua
·
Wakil Ketua
·
Sekretaris
·
Bendahara(5) Anggota.
Bila dipandang perlu dapat
ditunjuk Pelaksana Harian Pimpinan Saka Tarunabumi.
Ketua Pimpinan Saka Tarunabumi
secara ex-officio menjadi Andalan
Kwartir dan sebagai unsur pengurus di kwartir cabang, kwartir daerah, dan
Kwartir Nasional.
Pimpinan Saka Tarunabumi
disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir dan bertanggungjawab kepada kwartir
sesuai tingkatannya.
Masa bakti Pimpinan Saka
Tarunabumi sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
Tingkat Pimpinan Saka:
Di tingkat pusat dibentuk
Pimpinan Saka Tarunabumi tingkat Nasional.
Di tingkat provinsi dibentuk
Pimpinan Saka Tarunabumi tingkat Daerah.
Di tingkat kabupaten/kota
dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi tingkat Cabang.
Dewan Kehormatan Saka
Tarunabumi
Dewan Kehormatan Saka
Tarunabumi adalah badan yang dibentuk oleh Saka Tarunabumi untuk menyelesaikan
halhal tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka Tarunabumi atau
nama baik Saka Tarunabumi dan menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan
pemberian anugerah serta tanda penghargaan kepada anggota Saka Tarunabumi.
1. Dewan
Kehormatan Saka Tarunabumi bersidang karena adanya:
a) Pelanggaran
terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
peraturan-peraturan Saka Tarunabumi, disiplin dan kehormatan Saka Tarunabumi
yang dilakukan oleh anggota Saka Tarunabumi, Pimpinan Krida, Dewan Saka
Tarunabumi, Pamong Saka Tarunabumi, dan Instruktur Saka Tarunabumi.
b) Pernyataan
keberatan dan pembelaan diri dari personil sebagaimana tersebut dalam huruf a)
yang dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, peraturan-peraturan Saka Tarunabumi, disiplin dan kehormatan Saka
Tarunabumi serta ketentuan Gerakan Pramuka lainnya.
c) Pernyataan
merehabilitasi nama baik personil sebagaimana tersebut dalam huruf a) yang
terkena sanksi.
d) Pengusulan
pemberian anugerah atau penghargaan bagi yang berprestasi.
2. Dewan
Kehormatan Saka Tarunabumi memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk:
a) Pemberhentian
sementara.
b) Pemberhentian
sebagai personil sebagaimana tersebut dalam butir 2 a) sekaligus pengembalian
yang bersangkutan ke gugus depannya.
3. Dewan
Kehormatan Saka Tarunabumi terdiri atas:
·
Seorang Pamong Saka Tarunabumi sebagai ketua.
·
Seorang Instruktur Saka Tarunabumi.
·
Seorang Dewan Saka Tarunabumi.
·
Seorang Pemimpin Krida.
·
Dewan Kehormatan Saka Tarunabumi memberi laporan
tentang keputusan yang diambilnya kepada ketua gugus depan anggota Saka Tarunabumi
yang bersangkutan, ketua kwartir ranting, ketua kwartir cabang dan Mabi Saka
Tarunabumi melalui Pamong Saka Tarunabumi
4. Bagan Struktur Organisasi Saka Tarunabumi Struktur
organisasi Saka Tarunabumi terlampir.
BAB V
HAK DAN
KEWAJIBAN
1. Anggota
Saka Tarunabumi
a. Hak
ü Seluruh
anggota Saka Tarunabumi mempunyai hak mengikuti pendidikan dan latihan menurut
program yang telah ditentukan.
ü Anggota
Saka Tarunabumi berhak mengikuti pendidikan dan latihan lebih dari satu Krida.
ü Semua
anggota Saka Tarunabumi dalam Musyawarah Saka Tarunabumi mempunyai hak suara,
hak berbicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan dalam Gerakan Pramuka.
ü Anggota
Saka Tarunabumi yang telah memenuhi syarat berhak mendapat tanda
kecakapan/sertifikat sesuai dengan tingkat kecakapan.
ü Setelah
6 bulan aktif dalam Saka Tarunabumi mempunyai hak menjadi Instruktur di
gugusdepannya melalui seleksi.
ü Setelah
6 bulan aktif dalam Saka Tarunabumi mempunyai hak menjadi Dewan Saka Tarunabumi
melalui Musyawarah Saka Tarunabumi.
ü Pindah
ke Saka lain apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 buah TKK dan sedikitnya
tiap TKK telah berlatih selama 6 bulan.
ü Anggota
Saka Tarunabumi yang telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus dan berprestasi baik
dalam bidang pertanian maupun kepramukaan, berhak mengikuti kegiatan-kegiatan
nasional/internasional.
b. Kewajiban
ü Mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
ü Mentaati
dan menjalankan Trisatya dan Dasadarma serta berusaha menjadi teladan atau
panutan bagi rekanrekannya, keluarga dan masyarakat.
ü Mentaati
peraturan perundangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat setempat.
ü Mengikuti
pendidikan dan latihan sesuai program Saka Tarunabumi.
ü Menjaga
nama baik Saka Tarunabumi.
ü Mengembangkan,
menerapkan kecakapan yang diperoleh dan menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman
serta keterampilannya di gugusdepan dan masyarakat sekitar.
ü Membayar
iuran sesuai dengan ketentuan.
2. Pemimpin
Krida
a. Hak
ü Sama
dengan hak anggota Saka Tarunabumi
b. Kewajiban
ü Memimpin
Krida dalam semua kegiatannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
ü Mewakili
Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka Tarunabumi.
ü Bekerjasama
dengan para pimpinan krida dalam rangka menjaga kekompakan dan meningkatkan
pengetahuan serta keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan.
ü Menjaga
nama baik Saka Tarunabumi.
3. Dewan
Saka Tarunabumi
a.
Hak
ü Sama
dengan hak anggota Saka Tarunabumi
b.
Kewajiban.
ü Memimpin
dan melaksanakan kegiatan Saka Tarunabumi secara berdayaguna dan tepat guna
dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan di bawah bimbingan Pamong Saka Tarunabumi.
ü Menjadi
motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian kegiatan Saka Tarunabumi.
ü Melaksanakan
pertemuan Dewan Saka Tarunabumi sesuai dengan kepentingan.
ü Melaksanakan
kebijakan kwartir ranting/cabang berkaitan dengan Saka Tarunabumi.
ü Menjaga,
memelihara, dan menumbuhkan citra yang baik tentang Saka Tarunabumi di kalangan
masyarakat.
ü Memelihara
dan meningkatkan hubungan baik dengan:
o Pamong
Saka Tarunabumi.
o Instruktur
Saka Tarunabumi.
o Mabi
Saka Tarunabumi.
o Gudep
asal para anggota Saka Tarunabumi
bergabung.
o Pengurus/Andalan
Kwartir.
o Dewan
Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang.
o Dengan
bantuan Mabi Saka dan Pamong Saka Tarunabumi, mengusahakan tenaga ahli atau
tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan
instruktur dalam suatu bidang yang diperlukan.
o Memberikan
laporan berkala tentang jumlah anggota dan pelaksanaan kegiatan Saka Tarunabumi
kepada kwartir melalui Pamong dan Pimpinan Saka Tarunabumi.
4. Pamong
Saka Tarunabumi
a. Hak
o Mengikuti
pendidikan dan pelatihan anggota dewasa.
o Mengikuti pelatihan teknis pertanian.
o Memperoleh
penghargaan.
o Memilih
dan dipilih dalam jabatan oganisasi.
o Melakukan
pembelaan dan memperoleh perlindungan.
b. Kewajiban
o Membina
dan mengembangkan Saka Tarunabumi bersama para Instruktur dengan menerapkan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, menggunakan Sistem Among
secara efektif dan efisien serta penuh rasa tanggungjawab.
o Menjadi
seorang kakak yang bijaksana dan bertindak sebagai pendamping yang mampu
membangkitkan semangat dan mengembangkan daya cipta bagi anggota Saka
Tarunabumi.
o Meningkatkan
secara terus menerus kemampuan para anggotanya dalam berorganisasi.
o Mengadakan
koordinasi, konsultasi dan bekerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka
Tarunabumi, Kwartir, Mabi Saka Tarunabumi, Gugus depan dan Saka lainnya.
o Melaporkan
secara rutin kepada Kwartir sesuai dengan tingkatannya mengenai perkembangan
Saka Tarunabumi.
o Mendampingi
Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Saka
Tarunabumi.
o Menjaga
nama baik Saka Tarunabumi.
5. Instruktur
Saka Tarunabumi
a. Hak
o Mengikuti
pendidikan dan pelatihan anggota dewasa.
o Mengikuti pelatihan teknis pertanian 3) Memperoleh
penghargaan.
o Memilih
dan dipilih dalam jabatan oganisasi.
o Melakukan
pembelaan dan memperoleh perlindungan.
b. Kewajiban
o Bersama
Pamong Saka membina dan mengembangkan Saka Tarunabumi.
o Memberikan
latihan dan pengetahuan keterampilan sesuai dengan keahliannya dengan
menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan.
o Memberi
motivasi kepada anggota Saka Tarunabumi untuk meningkatkan, menyebarluaskan
pengetahuan dan keterampilan di bidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka
dan masyarakat.
o Menguji
kecakapan khusus bagi anggota Saka Tarunabumi sesuai dengan keahliannya.
o Mengusulkan
kepada Ketua Gugus Depan tempat anggota Saka Tarunabumi menjadi anggota Pramuka
untuk memberikan TKK kepada anggota yang telah memenuhi SKK, dengan diketahui
oleh Pamong Saka.
o Meningkatkan
kecakapan dan kemampuan pribadi di bidang pertanian guna menghasilkan anggota
Saka Tarunabumi yang lebih andal.
o Menjaga
nama baik Saka Tarunabumi.
6. Pimpinan Saka Tarunabumi
a. Hak
o Mengajukan
pendapat, saran dan usulan kepada kwartir mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
Saka Tarunabumi.
o Mengajukan
program kerja dan anggaran yang dibutuhkan kepada kwartir.
o Mendapatkan
Orientasi Kepramukaan.
o Mendapatkan
penghargaan.
b. Kewajiban
o Memikirkan,
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Saka Tarunabumi.
o Membantu
Majelis Pembimbing untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya untuk mendukung
kegiatan Saka Tarunabumi.
o Menjalin
kerjasama dengan instansi vertikal maupun horizontal dan pemangku kepentingan
lainnya.
o Membimbing,
mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Saka Tarunabumi.
o Bersama
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka sesuai tingkat kwartirnya untuk
mengusahakan agar para Pamong Saka dan Instruktur Saka dapat mengikuti
pendidikan dan latihan Gerakan Pramuka.
o Menjaga
nama baik Saka Tarunabumi.
7. Mabi
Saka Tarunabumi
a. Hak
o Mengajukan
pendapat, saran dan usulan kepada kwartir mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan Saka Tarunabumi.
o Mendapatkan
Orientasi Kepramukaan.
o Mendapatkan
penghargaan.
b. Kewajiban
o Membantu
Pimpinan Saka Tarunabumi untuk melakukan bimbingan terhadap pelaksanaan
kegiatan Saka Tarunabumi.
o Menjalin
kerjasama dengan Instansi vertikal maupun horizontal dan pemangku kepentingan
lainnya.
o Menjaga
nama baik Saka Tarunabumi.
BAB VI
PENGESAHAN
DAN PELANTIKAN
1. Pengesahan
a) Saka
Tarunabumi di tingkat ranting/cabang, disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka.
b) Pimpinan
Saka Tarunabumi disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang
bersangkutan.
c) Mabi
Saka Tarunabumi disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
d) Pamong
Saka dan Instruktur Saka Tarunabumi disahkan dengan Surat Keputusan Ketua
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
e) Dewan
Kehormatan Saka Tarunabumi disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka.
f)
Dewan Saka Tarunabumi disahkan dengan Surat Keputusan
Pamong Saka.
2. Pelantikan
a) Pelantikan
dilakukan dengan mengucapkan Trisatya Pramuka dan Ikrar
b) Anggota
Saka Tarunabumi, Pemimpin Krida dan Dewan Saka Tarunabumi dilantik oleh Pamong
Saka.
c) Pamong
Saka dan Instruktur Saka Tarunabumi dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka.
d) Pimpinan
Saka dan Mabi Saka Tarunabumi dilantik oleh Ketua Kwartir sesuai dengan
tingkatannya.
BAB VII
LAMBANG,
BENDERA, TANDA JABATAN, PAPAN NAMA, DAN
STEMPEL
1. Lambang
Bentuk: Lambang Saka
Tarunabumi berbentuk segilima sama sisi dengan panjang tiap sisi 5 cm.
Isi : Isi lambang Saka
Tarunabumi terdiri atas:
a) Gambar
Lambang Kementerian Pertanian.
b) Gambar
Lambang Gerakan Pramuka.
c) Tulisan
dengan huruf besar berbunyi SAKA TARUNABUMI.
Warna : Warna lambang Saka
Tarunabumi terdiri atas:
a) Warna
dasar hijau tua
b) Warna
gambar lambang Kementerian Pertanian putih
c) Warna
gambar lambang Gerakan Pramuka kuning
d) Warna
tulisan kuning
e) Warna
garis pinggir segilima hitam
Arti kiasan Lambang Saka
Tarunabumi
a) Segilima
melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan asas tunggal bagi
Saka Tarunabumi.
b) Warna
dasar hijau tua melambangkan pertanian secara luas (pangan, ikan, ternak, kebun
dan horti) yang subur dan menghasilkan dengan baik.
c) Tulisan
yang berbentuk setengah lingkaran (sebagai bagian dari satu lingkaran)
melambangkan bahwa kegiatan/usaha Tarunabumi tidak mengenal akhir dalam
berperan serta pada pembangunan pertanian.
d) Gambar
lambang Kementerian Pertanian mencirikan bahwa Saka Tarunabumi adalah binaan
Kementerian Pertanian.
e) Tunas
kelapa melambangkan bahwa setiap anggota gerakan pramuka hendaknya serbaguna,
seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa. Warna kuning melambangkan
generasi muda pertanian berpandangan luas dalam mendukung usaha pembangunan
pertanian dan mewujudkan masa yang gemilang.
f)
Warna putih melambangkan air sebagai salah satu
sumberdaya alam yang harus dijaga dan dipelihara, karena dalam kegiatan
pertanian air merupakan modal yang sangat penting dalam usahatani dan
pelestarian lingkungan hidup
g) Warna
hitam melambangkan tanah yang subur dan gembur. Warna hitam juga mengandung
arti Tarunabumi yang tekun, cermat serta
cerdik.
Pemakaian
a) Lambang
Saka Tarunabumi yang terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah kiri,
kurang lebih 3 cm dari jahitan pangkal lengan.
b) Lambang
ini dipakai pada saat kegiatan Saka Tarunabumi atau pada saat kegiatan pramuka
dimana yang bersangkutan mewakili Saka Tarunabumi.
2. Bendera
Bentuk: Bendera Saka Tarunabumi berbentuk empat
persegi panjang berukuran tiga berbanding dua.
Isi :
a) Lambang
Saka Tarunabumi
b) Tulisan
Saka Tarunabumi
Warna
a) Warna
dasar adalah kuning; melambangkan arti keemasan/ kejayaan
b) Warna
Lambang Saka Tarunabumi disesuaikan dengan ketentuan warna lambang pada Bab VII
nomor 1 c.
Ukuran
a) Tingkat
nasional, 200 cm x 300 cm
b) Tingkat
daerah, 150 cm x 225 cm 3) Tingkat
cabang, 90 cm x 135 cm 4) Tingkat
ranting, 60 cm x 90 cm.
c) Tiang
bendera untuk masing-masing tingkat disesuaikan dengan ukuran bendera.
3. Tanda
Dewan Saka Tarunabumi dan Pimpinan Saka Tarunabumi
a) Tanda
Dewan Saka Tarunabumi dan Pimpinan Saka Tarunabumi adalah tanda pengenal yang
menunjukan jabatan dan tanggung jawab seseorang dalam lingkungan Saka
Tarunabumi. a. Bentuk, Warna dan Isi
b) Tanda
Dewan Saka Tarunabumi berbentuk roda gigi dengan 10 buah roda gigi dengan warna
dasar biru dan dikelilingi warna kuning emas, ditengahnya terdapat lambang
Kementerian Pertanian di dalam lingkaran awal berwarna kuning kecokelatan.
c) Tanda
Pimpinan Saka Tarunabumi berbentuk lingkaran dengan sinar berpancar dari pusat
menuju keluar. Pada bagian tengah terdapat lambang Kementerian Pertanian dalam
lingkaran oval warna kuning dengan bagian dalam dari lingkaran luar bertuliskan
“GERAKAN PRAMUKA” dan gambar tunas kelapa. Warna dasar tanda jabatan
masing-masing tingkat sebagai berikut:
-
Nasional warna kuning;
-
Daerah warna merah.
-
Cabang warna hijau.
Pemakaian
-
Tanda jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju
seragam Pramuka putra, atau di dada kira-kira di tempat yang sama pada baju
seragam Pramuka putri.
-
Tanda jabatan dipakai selama yang bersangkutan
melakukan tugas sesuai dengan tanda jabatan tersebut.
-
Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang
diberikan kepadanya, maka tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi,
dan tidak dibenarkan dipakai pada pakaian seragam Pramuka.
4. Papan
Nama
Bentuk : Papan Nama Saka Tarunabumi berbentuk empat
persegi panjang.
Ukuran:
Sanggar : 1,50 x 0,60 m
Pimpinan Saka :
-
Tingkat Nasional
3,00 x 1,20 m
-
Tingkat Daerah
2,50 x 1,00 m
-
Tingkat Cabang 2,00 x 0,80 m
Contoh Tulisan:
Sanggar Satuan Karya Pramuka
Tarunabumi, Jakarta Timur.
Pimpinan Satuan Karya Pramuka
Tarunabumi Tingkat Nasional/Daerah/Cabang.
Warna:
Bidang lambang :
Dasar : sesuai warna dasar bendera Saka Dirgantara
Gambar : Gambar lambang berupa silhuet (bayangan) Tunas Kelapa.
Bidang huruf
Dasar : Coklat Muda
Huruf : bentuk huruf kapital
cetak biasa, tanpa kaki dan bayangan
serta tebal tipis, warna hitam.
Besarnya gambar dan huruf
disesuaikan dengan ukuran papan nama.
Pemasangan:
Papan nama dipasang,
didirikan atau digantung di muka gedung tempat sekretariat bekerja. Agar
diusahakan dan dipilih tempat yang mudah terlihat bahkan menarik perhatian
orang yang melewati gedung tersebut.
Ketinggian pemasangan dari
batas bawah papan nama sampai ke permukaan tanah 1,50 m.
5. Stempel
Pimpinan Saka Tarunabumi
dapat membuat stempel, sebagai berikut:
Bentuk: Empat persegi panjang
tidak bersudut.
Isi: Gambar lambang berupa
silhuet (bayangan) Tunas Kelapa.
Ukuran:
Tinggi : 44 mm
lebar dalam : 29
mm
lebar luar : 32
mm
6. Gambar
o Struktur
Oraganisasi (Lampiran II)
o Lambang
(Lampiran III)
o Bendera
(Lampiran IV)
o Tanda
jabatan (Lampiran V)
o Papan
nama (Lampiran VI)
o Stempel
(Lampiran VII)
BAB VIII
KEGIATAN,
SARANA, DAN PRASARANA
1. Kegiatan
a) Kegiatan
Saka Tarunabumi merupakan kegiatan kepramukaan di luar kegiatan Gugus Depan
dalam rangka mengembangkan bakat anggota di bidang pertanian.
b) Kegiatan-kegiatan
tersebut diatas dilaksanakan dalam bentuk praktik keterampilan melalui proses
pendidikan kepramukaan, sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
c) Untuk
mendapatkan berbagai pengetahuan dan keterampilan, anggota Saka Tarunabumi
harus belajar dan berlatih serta memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan Kode
Kehormatan Gerakan Pramuka.
d) Kegiatan
Saka Tarunabumi meliputi:
e) Bidang
pertanian secara umum yang menunjang program pembangunan pertanian.
f)
Bidang kegiatan pertanian yang dituangkan dalam 5
(lima) krida.
g) Bakti
kepada masyarakat di bidang pertanian.
h) Bentuk
dan Pelaksanaan Kegiatan Saka Tarunabumi:
i)
Latihan Saka Tarunabumi secara berkala yang
dilaksanakan di luar kegiatan atau latihan Gugusdepan. Latihan ini tidak boleh
mengganggu kegiatan atau latihan di Gugusdepan. Latihan Saka Tarunabumi
dilaksanakan di tingkat Ranting atau Cabang, dipimpin oleh Dewan Saka
didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka Tarunabumi.
j)
Perkemahan Bakti Saka Tarunabumi yang diikuti oleh
anggota Saka dalam rangka membaktikan diri kepada masyarakat. Perkemahan Bakti
Saka Tarunabumi dilaksanakan ditingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional,
sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa bakti kwartir yang bersangkutan.
k) Lomba-lomba
karya di bidang pertanian baik dalam rangka mencapai TKK maupun dalam rangka
menunjang kegiatan pembangunan pertanian. Kegiatan Lomba-lomba karya dilaksanakan
sesuai kebutuhan.
l)
Perkemahan Antar Saka, Musyawarah Saka, Temu-
m) wicara,
Sarasehan dan lain-lain. Perkemahan
Antar Saka diikuti oleh berbagai bidang Saka dalam rangka bertukar pengetahuan
dan pengalaman, yang dilaksanakan ditingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional, sesuai dengan
kepentingan
n) Kegiatan
khusus yang disesuaikan dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi pemuda
serta kebutuhan program-program dalam pembangunan pertanian.
Kegiatan khusus dilaksanakan sesuai kebutuhan.
o) Perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi dari semua kegiatan Saka Tarunabumi dilakukan oleh
para anggota Saka dengan bimbingan dari Pamong Saka, Instruktur Saka dan
Pimpinan Saka.
2. Sarana
dan Prasarana
a) Saka
Tarunabumi pada hakekatnya dapat menggunakan alat dan perlengkapan yang ada di
suatu tempat/wilayah untuk melaksanakan kegiatan.
b) Untuk
meningkatkan mutu Saka Tarunabumi perlu diadakan sarana dan prasarana yang
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.
c) Majelis
Pembimbing Saka Tarunabumi dan atau Pimpinan Saka Tarunabumi mengusahakan
adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang memadai serta tidak membebani
anggota.
d) Saka
Tarunabumi perlu memiliki Sanggar yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan
penyimpanan inventaris, dokumen dan lain-lain.
BAB IX
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
1. Musyawarah
a. Musyawarah
:
1) Musyawarah
Saka Tarunabumi merupakan suatu forum atau tempat pertemuan para anggota Saka
Tarunabumi, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka Tarunabumi.
2) Hasil
Musyawarah Saka Tarunabumi menjadi bahan rujukan bagi Pimpinan Saka Tarunabumi
dan kwartir cabang dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan Saka Tarunabumi.
3) Peserta
Musyawarah Saka Tarunabumi: 1) Dewan Saka Tarunabumi; 2) Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida; 3) Anggota Saka
Tarunabumi.
4) Penasehat
Musyawarah Saka Tarunabumi: 1) Mabi Saka
Tarunabumi; 2) Pamong Saka Tarunabumi;
3) Instruktur Saka Tarunabumi.
b. Acara
Musyawarah:
1) Laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan Saka Tarunabumi yang lama.
2) Laporan
pertanggungjawaban keuangan.
3) Usulan
Rencana Kerja masa bakti berikutnya. 4) Pemilihan
Dewan Saka Tarunabumi.
c. Pimpinan
Musyawarah: Musyawarah Saka Tarunabumi dipimpin oleh Ketua Dewan Saka
Tarunabumi atau anggota Dewan Saka yang telah mendapat mandat dari Ketua Dewan
Saka Tarunabumi.
d. Waktu
musyawarah: Musyawarah Saka Tarunabumi dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum
berakhirnya masa bakti Dewan Tarunabumi.
2. Rapat
Kerja
a. Rapat
kerja Saka Tarunabumi dihadiri oleh Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin
Krida, Pamong Saka, Instruktur Saka, Mabi Saka, dan dapat pula mengundang
Pimpinan Saka Tarunabumi tingkat Cabang.
b. Rapat
Kerja Saka Tarunabumi dipimpin oleh
Dewan Saka Tarunabumi.
c.
Rapat Kerja Saka Tarunabumi membahas:
d. Laporan
pelaksanaan Program Kerja tahun yang lalu;
e. Laporan
pertanggungjawaban keuangan; 3) Evaluasi
Program Kerja tahun yang lalu; 4) Program
kerja tahun mendatang.
f.
Hasil rapat kerja dilaporkan kepada Pimpinan Saka
Tarunabumi, selanjutnya oleh Pimpinan Saka Tarunabumi diajukan kepada
kwartirnya, sebagai usulan kegiatan Saka Tarunabumi untuk mendapatkan
pengesahan sebagai program kwartir yang bersangkutan.
3. Rapat
Koordinasi
Pimpinan Saka Tarunabumi
Tingkat Daerah dan atau Pimpinan Saka Tarunabumi Tingkat Nasional secara
reguler menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas kinerja, kegiatan dan
pengembangan Saka Tarunabumi.
BAB X
ADMINISTRASI
SAKA
1. Pelaksanaan
administrasi Saka Tarunabumi berpedoman pada Petunjuk Penyelenggaraan sistem
Administrasi Gerakan Pramuka.
2. Pimpinan
Saka Tarunabumi dapat membuat stempel dan kop surat Saka Tarunabumi atas
persetujuan dari kwartir yang bersangkutan dan menyelenggarakan administrasi
surat menyurat.
BAB XI
PEMBIAYAAN
1. Pendanaan
Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan
Saka Tarunabumi diperoleh dari:
a. Iuran
Saka Tarunabumi yang besarnya ditetapkan dalam Musyawarah Saka Tarunabumi.
b. APBN
dan APBD.
c.
Bantuan dari Majelis Pembimbing Saka Tarunabumi yang
bersangkutan, Kwartir, Pimpinan Saka Tarunabumi yang bersangkutan dan instansi
terkait.
d. Sumbangan
dari masyarakat yang tidak mengikat.
e. Sumber
lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Gerakan Pramuka, Peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan, AD/ART Gerakan Pramuka.
2. Laporan
Pertanggungjawaban
Laporan pertanggungjawaban
atas penggunaan dana disampaikan kepada :
a. Musyawarah
Saka Tarunabumi dan/atau Rapat Kerja Tarunabumi;
b. Majelis
Pembimbing Saka Tarunabumi yang bersangkutan;
c.
Penyandang dana.
BAB XII
SANGGAR
BAKTI
1. Sanggar
Bakti Saka Tarunabumi adalah tempat yang digunakan oleh anggota Saka Tarunabumi
untuk mengadakan kegiatan dan atau pertemuan Saka Tarunabumi.
2. Setiap
kwartir mengusahakan adanya Sanggar Bakti Saka Tarunabumi, sesuai dengan
program kegiatannya.
BAB XIII
PENUTUP
1. Petunjuk
penyelenggaraan ini dibuat guna membantu kelancaran dan keberhasilan
pelaksanaan pembinaan kepramukaan, khususnya kegiatan Saka Tarunabumi.
2. Petunjuk
penyelenggaraan ini dapat dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan
dan petunjuk teknis Saka Tarunabumi.
3. Hal-hal
yang belum ditetapkan dan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur
lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
4. Apabila
dalam petunjuk penyelenggaraan ini masih terdapat kekurangan, kekeliruan atau
kesalahan akan diadakan penambahan dan pembetulan sebagaimana mestinya.
Jakarta,
18 Oktober 2011
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof.
DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Langganan:
Postingan (Atom)
-
FORM A LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN …………(nama kegiatan)……….. *) ...
-
UNTUK KELANCARAN TUGAS PENYULUH PERTANIAN, TELAH TERSEDIA INSTRUMEN ANALISIS IMPACT POINT DI UPT. BPP. BATU SOPANG DALAM BENTUK HARD COPY D...
-
kaltim.litbang.pertanian.go.id








