Selasa, 10 Oktober 2017

Fasilitasi Penyuluhan Pertanian (EVALUASI DAMPAK)


KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah Swt. Bahwa dengan segala upaya dan partisipasi berbagai pihak telah membantu dan berpartisipasi sehingga penyusunan Evaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan ini bisa terselesaikan sebagaimana yang direncanakan. Terselesaikannya rangkaian data yang ada tentunya diharapkan mampu menjadi landasan lebih obyektif Programa Penyuluhan Pertanian Desa …….. Kecamatan …………… Kabupaten Paser Tahun dan RKTP tahun 2018.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Kepala
1.        Bapak drh. Boy Susanto,MP selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Paser
2.       Bpk. Guntur Wahyudho,SP selaku Kepala UPT. BPP. Batu Sopang
3.       ………. Selaku KJF. Penyuluh Pertanian Kabupaten Paser
4.       Segenap pengurus dan anggota Kelompoktani ……….. di Desa …….. Kecamatan …………….. Kabupaten Paser
atas segala dukungan dan bantuanya sehingga tugas evaluasi dampak Penyuluhan Pertanian ini berjalan tanpa ada hambatan yang berarti


Penulis,




I.         PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Evaluasi adalah kata lain dari penilaian, sesuatu aktivitas atau kegiatan ataupun kinerja tertentu. Evaluasi merupakan fungsi manajemen, dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau tujuan tertentu pula. Evaluasi penyuluhan pertanian dapat dipergunakan sebagai acuan untuk memperbaiki performansi kegiatan penyuluhan pertanian, mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan, atau untuk meningkatkan kesadaran seseorang tentang adanya berbagai kemajuan atau masalah penyuluhan pertanian. Dalam hal evaluasi dampak penyuluhan pertanian kita dapat melihat dampaknya dari pelaksanaan penyuluhan pertanian sehingga kita dapat membendingkan tingkat perubahannya antara sebelum dan sesudah dilaksanakannya penyuluhan pertanian. Sudah barang tentu dampak penyuluhan pertanian ini yang dialami oleh para petani sebagai sasaran kita dalam memberikan penyuluhan pertanian.
Evaluasi mencakup pengertian penilaian atas dampak kolektif, baik positif maupun yang negatif, dari semua atau sebagian dari kegiatan yang telah dilaksanakan pada lokasi dan atau pada sasaran yang berbeda-beda. Evaluasi juga dapat disebut sebagai keluaran dan hasil atau manfaat, dari suatu kegiatan yang telah dilaksanakan, dari sudut pandang penerina manfaat. Monitoring dan Evaluasi dalam penyelenggaraan penyuluhan merupakan faktor yang sangat penting bagi kita semua, namun hal ini selalu merupakan kegiatan yang dikesampingkan  dan berkesan negative karena evaluasi selalu mencari masalah, kegagalan, dan kelemahan dalam suatu kegiatan penyuluhan pertanian. Monitoring dan evaluasi seharusnya dan sepantasnya dilihat dari segi positifnya, dalam upaya kita untuk menyempurnakankegiatan penyuluhan pertanian sehingga menjadi lebih efektif, efisien, dan berdampak lebik baik.
Evaluasi dampak berfokus pada siapa sebenarnya yang memperoleh manfaat dari program dan seberapa besar manfaatnya, atau sejauhmana manfaat dan dampak yang diharapkan dapat tercapai. Evaluasi dampak dari pelaksanaan penyuluhan pertanian seyogyanya dilaksanakan setiap tahun sekali atau setiap akhir dari suatu program penyuluhan pertanian, sehingga kita dapat mengetahui sampai sejauhmana dampak dari penyuluhan pertanian tersebut, apakah ada kemajuan atau tidak dan apabila tidak ada dampaknya maka perlu dicari masalah dan penyebabnya.
Undang-undang No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Bab VII Bagian kesatu Pasal 24 ayat (2)  Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terukur, realistis bermanfaat, dan dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis, dan bertanggung gugat. Sering terjadi di lapangan bahwa upaya peningkatan produktifitas usahatani tersebut tidak secepat yang diharapkan. Faktor-faktor yang merupakan penghambat tersebut dapat berasal dari pembuatan rencana yang tidak sesuai dengan kondisi wilayah , yang pengaruhnya sangat besar terhadap kondisi petani dan lingkungan usahanya.
Seperti diketahui bahwa tugas pokok Penyuluh Pertanian sesuai Permentan No 35 Tahun 2009 Bab II (A) adalah adalah melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian. Hal ini mengisyaratkan bahwa adanya satu rangkaian sistematis kegiatan yang harus dilakukan agar konsep dan proses penyuluhan pertanian  berjalan faktual, aktual, obyektif dan terukur.

 b. Tujuan

1.   Untuk mengetahui tingkat perkembangan kondisi social, ekonomi, dan kemampuan teknis budidaya Usahatani (khususnya pada aspek luas usaha dan tingkat produktifitasnya setelah dilaksanakan Program pengembangan usahatani Jagung Tahun 2017
2.   Menggali alternatif pemecahan masalah dari hasil analisis  keadaan actual dan factual, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pertimbangan penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian Desa ……….. Kecamatan …………….. Kabupaten Paser tahun 2018


BAB II. PELAKSANAAN


  1. Waktu dan Tempat
Kegiatan Evaluasi Dampak Penyuluhan Pertanian Program Pengembangan Jagung Pipilan ini dilaksanakan di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian Desa …………. Kecamatan ……………..Kabupaten Paser pada bulan April-September 2017

  1. Pelaksana dan Landasan Kegiatan
1.   Pelaksana kegiatan Evaluasi Dampak Penyuluhan Pertanian Program Pengembangan Jagung Pipilan Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian Desa …………. Kecamatan ……………..Kabupaten Paser oleh …………………
2.   Landasan Kegiatan Evaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Program Pengembangan Jagung Pipilan Kabupaten Paser   adalah
a. Undang-undang No. 16 tahun 2006 tentang Sistim Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
b. Permenpan No: PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya
c. Permentan No. 35/Permentan/OT.140/7/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya
d. Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Paser No. …………………………
e. Programa Penyuluhan Pertanian Kabupaten Paser Tahun 2017
  1. Perlengkapan penunjang yang disediakan
1.   Programa Penyuluhan Pertanian tahun .........
2.   Pedoman Impact Point
3.   PRA tahun ………………
4.   Laporan evaluasi pelaksanaan penyuluhan tahun 2016.
5.   Instrumen evaluasi dampak penyuluhan. Pertanian Program Pengembangan Jagung Pipilan
6.   Alat tulis.
7.   Alat komputasi

  1. Sasaran
1.   Evaluasi:
-          Untuk mengetahui tingkat perubahan yang dialami oleh para petani dengan adanya penyelenggaraan Program pengembangan Usahatani Jagung Tahun 2017 yang dilaksanakan.
-           Untuk mengetahui tingkat kemajuan/peningkatan yang  yang diperoleh para petani sebagai sasaran kita dalam penyuluhan pertanian.
-           Untuk mengetahui kemanfaatan dari penyuluhan pertanian bagi petani.

2.   Sumber Data
-          Jawaban kuesioner dari …… orang petani responden se WKPP Desa ……… Kecamatan ………  Kabupaten Paser
-          Programa Penyuluhan Pertanian WKPP Desa ……… Kecamatan ………  Kabupaten Paser tahun 2017
-          Data Monografi Desa ……… Kecamatan ………  Kabupaten Paser tahun 2016


E.   Metode Penggalian Data
-          Primer : Kuisioner Identifikasi Impact Point Sosial, Teknis dan ekonomi pada ….. orang responden pada Kelompoktani …………. Desa ……… Kecamatan ………  Kabupaten Paser
-          Sekunder : Programa Penyuluhan Pertanian Desa ……… Kecamatan ………  Kabupaten Paser tahun 2017 dan Data Monografi Desa ……… Kecamatan ………  Kabupaten Paser tahun 2016

F.   Definisi Istilah
1.   Definisi evaluasi  dapat diambil dari pendapat beberapa ahli antara lain Soedijanto (1996), menyatakan: evaluasi adalah sebuah proses yang terdiri dari urutan rangkaian  kegiatan mengukur dan menilai. Evaluasi merupakan proses mengumpulkan data yang sistematis untuk mengetahui efektifitas program pendidikan dan pelatihan. Pada dasarnya pengembangan Sumber Daya Manusia  mempunyai misi memaksimalkan efektivitas pegawai dalam melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Pengembangan juga dimaksudkan memberikan fasilitas pegawai melalui pemberian belajar dalam rangka perkembangan dan perubahan pribadinya, dalam hal ini pengembangan SDM meliputi tiga hal yaitu Pelatihan (training), Pendidikan (education) dan Pengembangan (development). Sedangkan evaluasi dampak adalah proses untuk menentukan/mengukur sejauh mana (efektifitas dan dampak) semua input yang telah digunakan oleh suatu program menghasilkan manfaat bagi sasaran /direkomendasikan baik berupa hasil positif ataupun negatif
2.   Monitoring kegiatan penyuluhan pertanian:  adalah merupakan pengamatan dan pengukuran performasi suatu kegiatan penyuluhan secara terus menerus oleh pemantau melalui pengumpulan dan penganalisaan informasi secara sistematik mengenai masukan, proses, dan hasil untuk memberikan umpan balik bagi pengambil keputusan dalam menjaga arah dan hasil kegiatan yang telah direncanakan sebeluimnya.
3.   Evaluasi Dampak (Ex-post Evaluation ): Evaluasi ini dilaksanakan setelah suatu kegiatan penyuluhan pertanian dilaksanakan. Hal ini memerlukan analisa yang lebih mendalam disbanding dengan jenis evaluasi lainnya karena fokusnya adalah dampak dari kegiatan yang telah dilaksanakan





BAB IV
KESIMPULAN

Sebagai salah satu bahan pertimbangan penyusunan materi  programa penyuluhan pertanian khusus pada Program Pengembangan Jagung Pipilan Desa ……… Kecamatan ………  Kabupaten Paser tahun 2018, dari rangkaian analisis permasalahan bisa disimpulkan kondisi ekonomi, Teknis dan Sosial sebagai berikut:

1.   Aspek Ekonomi
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

2.   Teknis Budidaya
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3.   Aspek social
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………





BAB V
PENUTUP


Demikian hasil kegiatan Evaluasi Dampak Penyuluhan Pertanian ini dibuat, semoga bermanfaat bagi semua pihak, dalam rangka penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian khususnya pada Program Pengembangan Jagung Pipilan Desa ……… Kecamatan Batu Sopang  Kabupaten Paser tahun 2018.




BLUSUKAN DI AKHIR 2017