Visi UPT. BPP. Batu Sopang:
“Terwujudnya pelaku utama dan pelaku usaha yang
tangguh,
mandiri dan Berdaya saing”.
Misi UPT. BPP. Batu Sopang:
1. Meningkatkan
kapabilitas sumber daya manusia dan kelembagaan penyuluhan dan Petani
2. Meningkatkan
jejaring kerja dalam pengembangan inovasi teknologi, kelembagaan petani, dan
pasar usaha tani
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTLTD-BP3K
Tugas Pokok
|
:
|
UPT Balai Penyuluh Pertanian mempunyai tugas melaksanakan
perencanaan program kegiatan dan penyusunan penetapan kebijakan Penyuluh
Pertanian
|
Fungsi
|
:
|
a. pelaksanaan
penyusunan perencanaan program kegiatan UPT Balai Penyuluh Pertanian sesuai
dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
b. pelaksanaan
penyiapan bahan dan penyusunan perumusan penetapan kebijakan UPT Balai Penyuluh
Pertanian sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
c. pelaksanaan
perencanaan teknis operasional program kegiatan UPT Balai Penyuluh Pertanian
sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
d.
pelaksanaan
peningkatan penyuluhan
pada tingkat kecamatan sejalan dengan program penyuluhan Kabupaten;
e.
pelaksanaan pembinaan
penyuluhan berdasarkan program penyuluhan;
f. pelaksanaan
penyediaan dan penyebaran informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan
pasar serta ketersediaan, distribusi, konsumsi dan keamanan pangan;
g. pelaksanaan
fasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku
usaha;
h. pelaksanaan
fasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh pemerintah, penyuluh swadaya dan
penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
i. pelaksanaan
fasilitasi pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha;
j. pelaksanaan
proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi
pelaku utama dan pelaku usaha;
k. pelaksanaan
kegiatan ketatausahaan
UPT Balai Penyuluh
Pertanian;
l. pelaksanaan
monitoring, evaluasi
dan pelaporan program kegiatan UPT Balai Penyuluh Pertanian; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Badan
sesuai dengan tugas dan fungsi UPT Balai Penyuluh
Pertanian.
Dasar: Perturan Bupati Paser No. 80
tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lembaga
Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian Kabupaten Paser.
|
Mantaaaabs
BalasHapus