Sabtu, 07 Oktober 2017

SEKILAS PROFIL

Visi UPT. BPP. Batu Sopang:

Terwujudnya pelaku utama dan pelaku usaha yang tangguh,
mandiri dan Berdaya saing.


Misi UPT. BPP. Batu Sopang:

1.  Meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia dan kelembagaan     penyuluhan dan Petani

2. Meningkatkan jejaring kerja dalam pengembangan inovasi       teknologi,   kelembagaan petani, dan pasar usaha tani

TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTLTD-BP3K



Tugas Pokok
:
UPT Balai Penyuluh Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program kegiatan dan penyusunan penetapan kebijakan Penyuluh Pertanian
Fungsi
:
a.   pelaksanaan penyusunan perencanaan program kegiatan UPT Balai Penyuluh Pertanian sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
b.  pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan perumusan penetapan kebijakan UPT Balai Penyuluh Pertanian sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
c. pelaksanaan perencanaan teknis operasional program kegiatan UPT Balai Penyuluh Pertanian sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
d.     pelaksanaan peningkatan penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan program penyuluhan Kabupaten;
e.     pelaksanaan pembinaan penyuluhan berdasarkan program penyuluhan;
f.     pelaksanaan penyediaan dan penyebaran informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar serta ketersediaan, distribusi, konsumsi dan keamanan pangan;
g.   pelaksanaan fasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
h. pelaksanaan fasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh pemerintah, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
i.    pelaksanaan fasilitasi pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha;
j. pelaksanaan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
k.  pelaksanaan kegiatan ketatausahaan UPT Balai Penyuluh Pertanian;
l.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program  kegiatan UPT Balai Penyuluh Pertanian; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT Balai Penyuluh Pertanian.

Dasar: Perturan Bupati Paser No. 80 tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian Kabupaten Paser.

1 komentar:

BLUSUKAN DI AKHIR 2017